SUARASUMBER.COM-JAMBI Jalan lintas auduri mandalo darat kecamatan Jambi luar kota kabupaten muara jambi.
Terpantau oleh awak media suarasumber.com turun kelapangan investigasi. Gudang minyak yang brada di jalan lintas auduri jambi.
Di duga masih beraktifitas gudang minyak ilegal. Tersebut Di jalan lintas auduri . kuat dugaan gudang tersebut sering kedapatan memasuki mobil merah putih. Milik PT. Elnusa fropin. Dan biru putih milik PT. Diandra. Ada kegiatan bongkar dan pengoplosan minyak di gudang tersebut. Dan tempat penimbunan BBM.
Gudang tersebut milik mafia minyak berisinial “p” Yang akan kebal hukum.
Buat aparat hukum Jangan anda memejam kan mata Anda buat menutupi kegiatan yg ada di gudang tersebut. @polri @ gerindra untuk di tindak tegas gudang BBM ilegal pengoplosan tesebut.
Dengan ada nya pengoplosan minyak untuk wilayah jambi dan bungo. BBM sekarang sangat buruk buat kendaraan . Bnyak kerugian yg di alami masyarakat. Dengan ada nya pengoplosan minyak .Para tersangka terancam pidana penjara.” Pungkas nya
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Di minta APH setempat untuk menindak tegas tempat tersebut.
Lapora tim
Investigasi ( sandi)