Suarasumber.com.BUNGO Maraknya aktivitas (PETI) ilegal Tampa izin yang berlokasi Di Kuamang kuning maju jaya kecamatan pelepat ilir kabupaten Bungo. Terpantau oleh awak Media ini yang sedang Melakukan invitigasi kontrol sosial. Pada hari sabtu 14 Desember 2024 hingga sekarang aktivitas Peti ilegal tersebut Masih Beraktivitas.
Minggu 29 Desember 2024 Kemudian Beberapa Media ini ingin Memastikan hal aktivitas tersebut? Namun setelah Berada di lokasi pertambangan emas ilegal tersebut, ternyata Hal ini Memang ada dan masih beraktivitas.
Menurut keterangan dari Anggota yang ikut kerja yang tidak boleh di sebut nama nya pertambangan emas PETI ilegal tersebut, Mengatakan ke media ini, sa,at di konfirmasi, siapa pemilik lokasi dan dompeng-dompeng yang ada di lokasi ini?
Jawab nya untuk lebih lengkap lansung aja konfirmasi dengan pengurus kami?
Nama pengurus lokasi yang kami kerja ini? beransial pak to, Atau pak “togok” Atau pak RT.
Setelah di himpun Beberapa keterangan oleh awak media ini, kemudian mecari bapak Beransial (TO) sebagai penanggung jawab aktivitas peti ilegal tersebut. Namun setelah bertemu alamat rumah Pak RT 08 tersebut, Beliau tidak ada di rumah, jawab istrinya. Lalu media ini pamit dan menitipkan pesan. Sampai sa, at ini tidak ada kabar Sehingga berita ini di tayangkan.
Menurut hasil informasi yang didapat oleh tim media saat berada di lapangan, bahwa pemilik PETI ini lebih dari satu orang.
Sebagaimana telah di atur dalam pasal 158 UU minerba Yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak 1.000.000.000. (satu milyar rupiah)
Kami memberi himbauan kepada pihak yang berwenang atau APH, agar segera turun untuk memberantas aktivitas PETI ini, yang dapat merusak alam dan lingkungan sekitar.( Red)