SMK NEGERI 1 KAB TEBO.DIDUGA KURANGNYA MEMBERIKAN HAK-HAK SISWA, YANG MENDAPATKAN BEASISWA TIDAK MAMPU 

SUARASUMBER.COM- TEB0 Program Indonesia pintar (PIP ) adalah bantuan dari pemerintah Indonesia untuk siswa SMK yang berasal dari keluarga ekonomi lemah, tentunya dengan tujuan, meningkatkan akses pendidikan bagi siswa SMK dan keluarga ekonomi lemah dan mengurangi drop out( mengundurkan dari sekolah ) dan meningkatkan kwalitas pendidikan,

 

Siswa yang mendapatkan beasiswa tidak mampu, biasanya dapat mengambil dana beasiswa secara langsung dari BANK. Dengan syarat menunjukkan kartu ATM/Buku tabungan, namun berbeda dengan sekolah SMK negeri 1 TEBO, menurut keterangan dari “B” salah satu siswi penerima beasiswa tersebut saat memberikan keterangan ke awak media,

 

13 -01-2025 “Menurut data yang kami peroleh, siswa yang mendapatkan beasiswa tidak mampu, berkisaran 64 siswa, dan kami hanya diberikan Buku tabungan saja, tanpa kartu ATM, untuk pengambilan dana itu, di TU sekolah, dana yang di terima oleh kami, itu tidak utuh dan ada pemotongannya juga,

Dana PIP sebesar Rp.1,800.000 – SPP.80.000 – iyuran sedekah 50.000.sisa yang kami terima Rp. 778.000. menurut info dari teman yang lainnya, ada juga pemotongan biaya parkir 50.000. bagi siswa yang membawa kendaraan” Tutur”B” salah satu siswi penerima beasiswa tersebut.

Baca Juga :  Dua Warga Tebo Ilir Kembali di Ringkus Satresnarkoba Polres Tebo, "Motif pelaku" Melakukan penyalahgunaan Narkoboy

 

Demikianlah serangkaian keterangan dari siswa SMK tersebut, bahwa sekolah tersebut diduga telah melanggar aturan, siswa SMK penerima beasiswa tak mampu, hak -hak mereka yang di tahan pihak sekolah merupakan pelanggaran hak siswa dan ketentuan hukum

Menurut undang undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 53 melarang penahanan hak- hak siswa.

 

Pasal 53 ayat 1 penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 100.000.000. ( seratus juta rupiah) bagi yang melangar hak-hak siswa

Peraturan pemerintah setiap siswa yang mendapatkan beasiswa tidak mampu, wajib memiliki rekening tabungan dan kartu ATM, dan tidak boleh di tahan pihak manapun, dalam bentuk alasan apapun(Red)

Pos terkait