Pembatasan operasional angkutan barang yang melintas selama masa arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2025. 

Laporan Terkini!!! Polda jambi.

Minggu 23 Maret 2025.

Suarasumber.com- JAMBI Pembatasan operasional angkutan barang yang melintas selama masa arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2025.

Himbauan khusus angkutan operasional Barang, yang Melintasi arus mudik dan balik Lebaran, Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai 8 April 2025 pukul 00.00 WIB.

 

Mobil barang yang dilarang melintas di masa itu sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan. Terakhir, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian baik tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.” Red sahruL

Baca Juga :  Pertambangan Emas ilegal (peti) Di Duga Milik SALIM. Bebas Beraktivitas di lokasi Tanah PEMDA/Negara

 

#poldajambi #kapoldajambi #irjenpolkrisnosiregar #jambi

 

 

Pos terkait