Suarasumber.Com- BUNGO Baru sebulan menjabat Bupati Bungo, Dedy Putra sudah dihadapkan pada ujian integritas. Ujian ini tak datang dari rakyat. Tapi, justru dari dalam pemerintahan, dari tender proyek-proyek bernuansa janggal yang disorot publik mulai Juni 2025.
Apakah Bupati Dedy akan bersikap tegas dan bersih?
Atau akan membiarkan sistem tender terus bermain seperti biasa?
Dedy Putra, lahir 12 Desember 1972, resmi dilantik sebagai Bupati Bungo pada 26 Mei 2025 oleh Gubernur Jambi Al Haris. Ia berpasangan dengan Tri Wahyu Hidayat, dan menang dalam PSU Pilkada Bungo 2024 yang digelar 5 April 2025.
Harapan besar disematkan pada duet ini, yang dianggap bersih, progresif, dan berpihak ke rakyat. Tapi, harapan itu bisa runtuh hanya karena diam. Ia diminta bertindak tegas dan membereskan masalah tender proyek yang kini menyulut gaduh.
Kegaduhan menyeruak dari tender proyek Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung senilai Rp 662 juta. Kendati nilainya kecil, tapi masalah yang membelitnya tak bisa dianggap sepele. Pokja telah memutuskan memenangkan CV Abimanyu Jaya di proyek ini. Masalahnya, SBU (sertifikat badan usaha) mereka sudah tak aktif saat evaluasi dan penetapan pemenang.
Kronologi SBU Kedaluwarsa
Tahap Tanggal Status
Upload Dokumen 13 Juni 2025 ✅ Aktif
Evaluasi & Penetapan 14–19 Juni ❌ Tidak Berlaku
Kontrak 25 Juni – 8 Juli ❌ Tidak Berlaku
Menurut Perpres 12/2021 dan Permen PUPR 14/2020, dokumen kualifikasi harus aktif selama seluruh tahapan.
Dalam kasus ini, Pokja meloloskan dokumen yang sudah “almarhum”. Temuan lainnya, dari 8 peserta, hanya CV Abimanyu Jaya yang lolos. Peserta lain gugur karena alasan sepele, tanda tangan tempel, tidak hadir pembuktian, atau surat sewa kendaraan scan. Bahkan, penawaran CV Abimanyu lebih tinggi dari peserta yang digugurkan.
“Kalau tender ini jujur, kenapa yang terbaik justru dikeluarkan dan yang bermasalah dimenangkan?” ujar sumber kontraktor daerah.
Pasal 22 UU Tipikor menyebut“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dipidana.”
Bupati Dedy Putra tidak bisa menutup mata. Karena jika sistem ini dibiarkan, maka ia akan dianggap melindungi pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Aroma tak sedap juga muncul dari dua tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Bungo. Dua proyek dengan total nilai Rp 3,36 miliar ini– SPAM Sungai Puri dan SPAM Empelu–, menyimpan pola kejanggalan serupa.
Tender SPAM Sungai Puri, jadwal evaluasinya 13–19 Juni 2025. Lalu diubah menjadi 24 Juni 2025 pukul 16.00, 1 jam sebelum tenggat. Lalu, tender SPAM Empelu. Jadwal evaluasinya 13–19 Juni. Diubah menjadi 24 Juni 2025, juga diumumkan sore hari. Alasan Pokja sama. “Evaluasi belum selesai”
Sumber internal kontraktor menolak alasan itu.
“Biasanya kalau molor paling 2–3 hari. Ini sampai 5 hari. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.
“Kalau alasannya teknis, kenapa tidak dijelaskan rinci? Atau ini cuma akal-akalan nunggu ‘kode’ pemenang?” imbuhnya.
Desakan warga terus menguat. Media sosial Bungo mulai dipenuhi komentar bernada marah.
“Pak Dedy, ini bukan awal yang baik! Tertibkan Pokja sebelum semua kepercayaan hilang!”
“Kalau ini dibiarkan, maka Bupati sama saja jadi pelindung permainan tender.”
Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat belum genap sebulan memimpin. Tapi sistem pengadaan di Bungo sudah menantang komitmen mereka. Inilah saatnya mengambil tindakan cepat.
Evaluasi total Pokja dan ULP. Audit proyek CV Abimanyu dan tender SPAM Bungo. Buka seluruh proses LPSE ke publik. Bentuk tim pemantau independen. Jika ini tak dilakukan, maka siap-siap saja kemenangan pada PSU Pilkada 2024 bisa berubah jadi kekecewaan kolektif.(..)