Suarasumber.com- Merangin kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munte SH MH. Di dampingi Katm OSP EDI Susanto Berserta Personil, dan tokoh adat Dusun Baru. Kecamatan Tabir kabupaten Merangin Bangko.
Memasang spanduk Himbauan “STOP PETI” Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di lingkungan Dusun Baru.
Sabtu 21 juni 2025
Dalam Pantauan Media ini Di saat Liputan Perihal Sosialisasi “STOP PETI” di dusun baru. Menurut keterangan Katim OSP EDi Susanto Beserta Personil Memasang spanduk Himbauan STOP peti ini. Dan di Hadiri oleh Beberapa tokoh Masyarakat Adat Dusun baru kelurahan Rantau panjang tabir.
Dengan tema Himbauan larangan Bagi Masyarakat Melakukan Aktivasi PETI. Bagi yang tidak Mengindahkan Himbauan ini. Akan kami berikan Sangsi Berat.” Tegas nya
Aktivitas PETI melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun.
“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan generasi mendatang,” pungkas nya.
Laporan: ziA ulhak Tim Mitra jurnal TNI/ POLRI